KAUR KEUANGAN

Kepala urusan keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan rencana kegiatan Pemerintah Desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut, kepala urusan keuangan mempunyai fungsi:
a. melaksanakan administrasi keuangan desa, mempersiapkan data guna menyusun rencana, perubahan dan perhitungan APB Desa;
b. mengadakan evaluasi penilaian pelaksanaan APB Desa dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang urusan keuangan;
c. pelaksanaaan pengelolaan administrasi Keuangan dan penyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pengelolaan pembukuan keuangan anggaran belanja Desa;
e. pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan pengelolaan dan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan;
g. pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;
h. penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan; dan
i. melaksanakan tugas lain oleh pimpinan.

Kaur Keuangan Desa Mekar kondang di jabat oleh Bapak HUSNI THAMRIN